Salupangkang (Rabu, 08/08/2025) Desa Salupangkang sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025.
Musdes dihadiri lengkap oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat. Agenda utama adalah penyesuaian anggaran yang mencakup revisi pos-pos pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk sisa tahun anggaran.
Setelah pemaparan dan diskusi yang partisipatif, seluruh elemen desa yang hadir mencapai kesepakatan bulat. Rancangan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 Desa Salupangkang disetujui dan ditetapkan secara musyawarah mufakat. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Desa untuk melanjutkan kegiatan dan program yang sudah disesuaikan hingga akhir tahun 2025.
Selanjutnya kegiatan dirangkaikan dengan Pembahasan terkait Perubahan RKPDesa Tahun Anggaran 2025 dimana membahas tentang penambahan Lampiran Kegiatan BKK Provinsi tambahan Insentif bagi Perangkat Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur & Kasi)
Selanjutnya Musyawarah Desa Khusus Persetujuan Proposal Pinjaman KDMP pembahasan ini berfokus pada dua agenda krusial:
Persetujuan Proposal Pinjaman KDMP: Musdes juga menguji kelayakan dan menyetujui secara resmi proposal pinjaman dari [Sebutkan Nama Kelompok/Unit Usaha Jika Ada] kepada KDMP sebagai langkah penguatan ekonomi produktif desa.
Seluruh keputusan, baik penetapan Perubahan APBDesa maupun Persetujuan Pinjaman KDMP, ditetapkan secara bulat melalui musyawarah mufakat, yang menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Desa Salupangkang untuk menjalankan program dan memfasilitasi kegiatan ekonomi selanjutnya.