Salupangkang (Kamis, 12/03/2026) Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2025 serta Penetapan Keputusan Kepala Desa tentang Calon Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan pada hari Rabu, 11 Maret 2026.
Kegiatan musyawarah desa ini dihadiri oleh Perwakilan Kantor Kecamatan Topoyo, Pendamping Kecamatan, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta unsur lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat serta PKK Desa Salupangkang. Dalam forum tersebut, pemerintah desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran desa kepada masyarakat.
Selain itu, melalui musyawarah ini juga dilakukan pembahasan dan penetapan calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2026 berdasarkan hasil pendataan dan kesepakatan bersama peserta musyawarah desa. Diharapkan dengan adanya penetapan ini, bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Catatan: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai akan di sampaikan ke pemerima oleh masing-masing Kepala Dusun dengan jadwal yg belum bisa ditentukan.