Salupangkang (Selasa, 24/02/2026) Pemerintah Desa Salupangkang secara resmi telah menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Salupangkang Pada Hari/Tanggal: Jum'at, 20 Februari 2026.
Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama Tahun Anggaran 2025. Dokumen LKPPD ini memuat laporan pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam ha ini BPD Desa Salupangkang menerima secara langsung dokumen LKPPD tersebut untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama dalam rapat interen BPD Salupangkang. Hasil pembahasan tersebut akan dibawa ke dalam Musyawarah Desa (Musdes) guna mendapatkan masukan, saran, dan rekomendasi dari unsur masyarakat.
Selanjutnya, hasil Musyawarah Desa akan menjadi dasar dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penyerahan LKPPD ini, diharapkan tercipta transparansi, akuntabilitas, serta sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan partisipatif.